Hadi Yanto: Permohonan PKPU terhadap PT Duri Rejang Berseri Layak Dikabulkan
Hadi Yanto: Permohonan PKPU terhadap PT Duri Rejang Berseri Layak Dikabulkan (Foto: metro24.co)
METRO24, JAKARTA – Kuasa hukum para pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran...
METRO24, JAKARTA – Kuasa hukum para pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Hadi Yanto, SH, MH, CLA meminta majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan terhadap PT Duri Rejang Berseri.
Permintaan tersebut disampaikan setelah seluruh rangkaian persidangan memasuki tahap kesimpulan dan dinilai telah mengungkap fakta-fakta yang mendukung dalil para pemohon.
“Kita meminta kepada majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut mengabulkan permohonan para pemohon PKPU,” kata Hadi Yanto di Medan, Senin (8/6/2026).
Hadi menjelaskan, permohonan PKPU yang diajukan Lina sebagai Pemohon PKPU I dan Jamilah sebagai Pemohon PKPU II melalui Kantor Hukum Hadi Yanto & Rekan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, baik secara formal maupun materiil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
“Permintaan itu juga telah kami sampaikan dalam sidang agenda kesimpulan yang digelar pada Jumat (5/6/2026). Permohonan PKPU yang kami ajukan telah memenuhi ketentuan Pasal 224 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 karena diajukan kepada pengadilan yang berwenang,” ujarnya.
Menurut Hadi, selama persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rosana Kesuma Hidayah bersama hakim anggota Sunoto dan Harika Nova Yeri, terungkap sejumlah fakta hukum yang menunjukkan adanya hubungan hukum antara para pemohon sebagai kreditur dengan PT Duri Rejang Berseri sebagai termohon PKPU.
Dalam persidangan, kata dia, terungkap bahwa Lina merupakan investor atau pemberi modal pembiayaan untuk pekerjaan pengerukan yang dilaksanakan PT Duri Rejang Berseri berdasarkan kontrak pekerjaan dengan PT Bumi Natura Indonesia. Nilai pembiayaan yang diberikan disebut mencapai Rp1,057 miliar.
Selain itu, terdapat Surat Perjanjian Pengembalian Dana Investasi Nomor 018A/MJ-DRB/IX/2025 tertanggal 29 Oktober 2025 yang menurut para pemohon menjadi bukti pengakuan kewajiban pembayaran oleh perusahaan.
Hadi mengatakan hubungan hukum tersebut semakin diperkuat dengan adanya pengalihan hak atas piutang yang kemudian menjadi dasar tagihan para pemohon terhadap termohon.
“Dengan adanya perjanjian dan pengalihan hak atas piutang tersebut, para pemohon memiliki kedudukan hukum yang sah sebagai kreditur dari termohon PKPU,” katanya.
Dalam kesimpulannya, Hadi juga menyoroti keterangan saksi yang dihadirkan pihak termohon. Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan adanya keterkaitan Wukir Tinarbuko dengan operasional proyek yang dijalankan atas nama PT Duri Rejang Berseri di bawah pengawasan Riduwan Sami.
Ia menyebut dalam persidangan terungkap adanya aktivitas penagihan pembayaran kepada perusahaan lain melalui penerbitan invoice yang berkaitan dengan pekerjaan proyek.
“Dalam fakta persidangan terungkap bahwa yang bersangkutan melakukan penagihan pembayaran kepada perusahaan lain melalui invoice. Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan dalam kegiatan usaha yang dijalankan termohon,” ujarnya.
Menurut Hadi, fakta tersebut semakin memperkuat argumentasi para pemohon mengenai adanya hubungan hukum yang menjadi dasar timbulnya kewajiban pembayaran kepada kreditur.
Sementara itu, PT Duri Rejang Berseri dalam jawabannya membantah seluruh dalil yang diajukan pemohon. Perusahaan menyatakan tidak pernah memiliki hubungan pembiayaan langsung dengan para pemohon dan menegaskan pembiayaan proyek dilakukan melalui pihak lain.
Termohon juga mengungkapkan bahwa Riduwan Sami dan Wukir Tinarbuko telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum atas dugaan penggelapan dan perbuatan curang dalam pengelolaan dana proyek.
Namun, Hadi menilai laporan pidana tersebut merupakan persoalan yang berbeda dengan perkara PKPU yang sedang diperiksa Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Laporan pidana tidak menghapus fakta adanya hubungan hukum dan kewajiban yang timbul dalam perkara ini. Yang menjadi fokus dalam PKPU adalah ada atau tidaknya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sesuai ketentuan undang-undang,” katanya.
Ia menambahkan, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sehingga memenuhi syarat untuk diberikan PKPU. Selain itu, menurut para pemohon, PT Duri Rejang Berseri juga memiliki lebih dari satu kreditur yang menjadi salah satu syarat pengajuan PKPU.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonan PKPU, menetapkan PKPU sementara terhadap PT Duri Rejang Berseri selama paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan, menunjuk hakim pengawas, serta mengangkat Debby Natalia dan Boy Christian L. Tobing sebagai tim pengurus.
“Kami memohon agar permohonan PKPU ini dapat dikabulkan seluruhnya demi kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak para kreditur,” ujar Hadi.
Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan putusan perkara Nomor 71/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst pada 18 Juni 2026.
“Pembacaan putusan dijadwalkan pada 18 Juni 2026,” tutur Hadi. (AN)
Informasi Sumber & Rilis Berita
Media Asal: metro24.co
Atribusi: metro24.co